Persiapan Assesment, Ubaid-Anjas Bebastugaskan 7 Kadis

MABA, Deltasatu.com_ Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub merombak sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkab setempat. Setidaknya terdapat tujuh kepala dinas yang dibebastugaskan dari jabatannya.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan bupati Haltim nomor :188.45/881/40/2022 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Kepala Bagian Humas Pemkab Haltim, Yusuf Thalib mengatakan bupati telah mengeluarkan SK pada 17 Juni. Dalam SK tersebut tujuh pimpinan OPD yang dibebastugaskan dari jabatannya.
Tujuh pimpinan OPD yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan Beny Sutarman. Kepala Inspektorat, Enda Nurhayati, Kepala Dinas KB dan Pengendalian Kependudukan Amin Ambeua.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Hardi Musa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kartono. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badalan Uat, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Iformasi Persandian, Jarana Marsaoly.
Beny Sutarman ditempatkan pada jabatan baru sebagai analis Tata Usaha pada Bagian Umum dan Protokol Setda Haltim.
Hardi Musa ditempatkan di Penyuluh Perpustakaan pada Bagian Perpustakaan dan Administrasi Daerah.
Selanjutnya, Kartono yang semula menjabat Kadis Ketpang juga turun kelas dan ditempatkan sebagai Analis Hasil Pertanian pada Seksi Produksi Bidang Tanaman pada Dinas Pertanian.
Amin Ambeua yang sebelumnya Kadis KB dan Pengendalian menjadi Analis Perbatasan pada Bagian Pemerintahan Setda Haltim.
Begitu juga Kepala Inspektorat, Endah Nurhayati turun menjadi Analis Advokat Hukum pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Haltim.