Sosialisasi Perbup, Wabup Anjas Tekan 102 Kades Buat LPJ
MABA, Deltasatu.com_ Wakil Bupati, Halmahera Timur, Anjas Taher menekankan kepada 102 kepala desa (Kades) di daerah itu agar selalu membuat penataan dan pertanggungjawaban dalam mengelola dana desa.
Hal ini disampaikan Wabup pada acara sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 3 Tahun tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pelaksanaan, dan penetapan lokasi serta besaran alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil (DHB) setiap desa, Senin (13/3).
Wabup menjelaskan, yang terpenting dalam tata kelola keuangan desa adalah penatausahaan, perencanaan, kemudian pertanggungjawaban.
“Bagi kami fase yang terpenting adalah penatausahaan dan pertanggungjawaban, karena kalau penatausahaan dan pertanggungjawaban tidak baik akan menimbulkan masalah,”kata Anjas saat memberikan sambutan.
Berkenaan dengan Perbup ini, kata Anjas, dalam aspek instrumen hukum pengelolaan keuangan daerah. Perbup nomor 3 ini merupakan peraturan yang paling operasional.
“Kami berharap kepada semua pengelola keuangan di tingkat desa yang hadir mengikuti sosialisasi ini harus maksimal sehingga dapat memahami bagaimana prosedur dan bagaimana tata kelolanya,”ujar mantan Ketua DPRD ini.
Orang nomor 2 di Pemkab Haltim ini berpesan kepada seluruh kades dan para sekdes se Haltim agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik. Apabila ada yang tidak jelas silahkan tanyakan kepada narasumber yang ada.
“Saya juga berharap kepada narasumber agar sampaikan sedetail mungkin materi kepada peserta, sehingga pada saat pelaksanaan tidak muncul pertanyaan baru yang membingungkan”ucapnya.