Revisi Perda RTRW Halteng Tak Pernah Tuntas, Ada Apa?
WEDA, Deltasatu.com_ Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Tengah hingga saat ini masih menggantung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad, meminta penjelasan tekhnis dari Pemda. Menurutnya, revisi RTRW di Halteng adalah hal yang sangat urgen dan strategis.
Karena selain mengatur peruntukan ruang untuk kepentingan pembangunan daerah bagi pemerintah, juga yang harus menjadi perhatian serius adalah lajunya kepentingan investasi di sektor pertambangan.
Untuk itu, ia mendesak pemda segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini.
Karena peruntukan ruang dan kawasan di Halteng saat ini cukup mendesak, sehingga proses pembangunan, dan investasi di daerah benar-benar diproyeksi melalui tata ruang daerah dan satu saat tidak menimbulkan konflik ruang di masyarakat.
Salah Satu contoh yang paling faktual untuk menjadi perhatian pemerintah adalah ruang investasi kawasan industri pertambangan yang terkesan tidak diatur.
Kondisi ini kata Nuryadin, sangat menghawatirkan bagi kebutuhan kawasan untuk kepentingan aktifitas masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan.
“Kenapa RTRW ini sangat mendesak, karena saya ingatkan bahwa di Halteng saat ini terdapat kurang lebih 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif yang terdaftar dalam peta tematik atau peta dasar wilayah yang tersebar di seluruh wilayah Halteng,”ungkap Nuryadin, Senin (15/8).
Artinya lanjut Nuryadin, bahwa seluruh IUP yang terdaftar saat ini satu saat akan melakukan aktifitas eksploitasi dan membutuhkan kawasan pendukung.