Resmob Halut Ringkus DPO Lapas Halteng
TOBELO,Deltasatu.com – AM alias Boboho, (19) terdakwa kasus pencurian yang kabur dari Rumah Tahanan Negara, (Rutan) Kelas IIB Weda Halmahera Tengah, (Halteng) pekan kemarin berhasil diringkus tim Reserse Mobile, (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara.
Boboho yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO) selama empat hari itu, akhirnya terhenti. Senin, 25 September 2023 pada pukul 01:10 WIT setelah Resmob Canga meringkus dirinya di salah satu rumah warga di desa Mamuya, Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, awalnya tim mendapatkan informasi dari informen yang bahwa terdakwa saat ini sedang berada di desa tersebut dan sedang mengomsumsi minuman keras.
“Tim yang di pimpin Bripka Musmulyadi, SH langsung mengatur CB (cara bertindak) selesai dan langsung bergerak ke salah satu rumah warga desa mamuya yang sudah dipastikan terdakwa sedang tertidur di rumah tersebut,” ujarnya.
Dalam penangkapan, terdakwa sempat melawan, namun dengan skil penangkapan tim Resmob yang cukup baik, terdakwa tak lagi berdaya.
“Akhirnya, dia langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan, dalam perjalanan, ban mobil operasional tim Resmob mengalami kurang angin menjadi mobil sempat oleng, tim pun berhenti dan mengecek kondisi ban mobil, terdakwa mengambil kesempatan untuk mencoba melarikan diri kembali tim pun mengambil tindakan menembak kaki kanan sebanyak satu kali sehingga ia terjatuh dan tim langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah, (RSUD) Tobelo untuk mendapat perawatan medis,” pungkasnya.