Polres Halteng Amankan Ratusan Kantong Miras Dari Tobelo
WEDA, Deltasatu.com_ Polres Halmahera Tengah kembali menggagalkan ratusan kantong minuman keras jenis captikus yang akan di bawa ke Gemaf, Kecamatan Weda Utara.
Miras tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Rash warna hitam DG 1406 XY dari Tobelo, Halmahera Utara.
Perwira Pengendali, IPDA Syarifudin M. Sija mengatakan, miras yang diamankan berjumlah 14 karung dan dikemas dalam kantong sebanyak 750 kantong.
Minuman haram yang akan dipasok ke Gemaf ini diamankan di pos Moriala, Desa Wedana, Kecamatan Weda, Sabtu (23/7/2022), sekitaran pukul 18.30 wit malam.
“Rencananya miras ini akan dijual belikan kepada masyarakat, karyawan, maupun WNA di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara,”ungkapnya.
Tim Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, (KRYD) Polres Halteng, selanjutnya membawa barang bukti berupa satu unit mobil, beserta sopir berinisial OD (24) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Halteng ini dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polres Halteng,”ujarnya.(red).