Polisi Akan Periksa Dua Saksi Pembunuhan WNA di IWIP
WEDA, Deltasatu.com_ Polres Halmahera Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus pembunuhan WNA di PT IWIP, April lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Halteng, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/6/2022).
“Unit Pidum dalam waktu dekat akan tindak lanjut dengan pengirim surat panggilan kepada kedua saksi untuk diperiksa,”kata Kapolres, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar.
Dua saksi itu adalah Darno dan Sofyan Roberto. Keduanya merupakan teman kerja tersangka di Smelter D.
“Dua saksi ini sebelum kejadian bersama tersangka berada di TKP,”ujar Kapolres.
Sebelumnya kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus yang menewaskan WNA asal Cina tersebut.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan JPU, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara,”bebernya.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 02.40 WIT di Area Industri Smelter D Gudang 13 PT IWIP tepat di Desa Gemaf.
Tersangka yang masih berusia 20 ini diketahui merupakan warga asal Sidangoli, Halmahera Barat.(red).