Pj Bupati Halteng Hadiri Rakor di Kemendagri

JAKARTA, Deltasatu.com_ Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji menghadiri rapat koordinasi penjabat kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/6).
Rakor yang dihadiri pejabat kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten ini bertempat di Sasana Bhakti Praja, Gd. C. Lt. 3 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri. Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Rakor ini dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Menteri Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang penunjukan Pejabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.
Hal ini merupakan konsekuensi dari hadirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya Pilkada Serentak 2024.
“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri dalam sambutannya dikutip dari Puspen Kemendagri.
Mendagri menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan pejabat kepala daerah.
Para pejabat tersebut, kata mantan Kapolri ini ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.