Pernyataan Usman A Tigedo Bentuk Kepanikan dan Ngawur, Begini Penjelasan DPC PBB
“Sangat memalukan kalau saudara Usman A. Tigedo menganggap usulan PAW tidak beralasan. Apalagi menuduh DPC bermain mata dengan oknum di DPP,”Sekertaris DPC PBB Halteng, Usman Nahrawi.”
WEDA, Deltasatu.com_ DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Halmahera Tengah menegaskan, pernyataan anggota DPRD, Usman A Tigedo yang menyebut usulan pergantian antar waktu terhadap dirinya merupakan jalan pintas atau bay pass yang dilakukan DPC PBB adalah bentuk kepanikan dan ngawur.
DPC PBB Halteng lantas memberikan klarifikasi tudingan dan protes tak mendasar dari Usman A Tigedo tersebut.
“Sangat memalukan kalau saudara Usman A. Tigedo menganggap usulan PAW tidak beralasan. Apalagi menuduh DPC bermain mata dengan oknum di DPP,” tegas Sekertaris DPC PBB Halteng, Usman Nahrawi, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, publik harus mengetahui mengapa DPP memberikan sanksi indisipliner kepada Usman A Tigedo, hingga mencabut status keanggotannya sebagai kader partai dan anggota DPRD.
Berikut penjelasan dari DPC PBB Halteng.
Pertama, DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan surat peringatan pertama kepada Usman A. Tigedo pada tanggal 29 Januari 2020.
Surat peringatan kedua pada tanggal 19 Februari 2020 dan surat peringatan terakhir pada tanggal 21 Oktober 2021 tentang tunggakan kontribusi dana infaq.
Kedua, DPC Partai Bulan Bintang Halteng telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada, Usman A. Tigedo pada tanggal 06 Oktober 2020.
Surat peringatan kedua 06 September 2021 dan surat peringatan terakhir tanggal 21 September 2021 tentang tunggakan kontribusi dana infaq.
Ketiga, pada 23 September 2021 DPP Partai Bulan Bintang mempertegas surat peringatan terakhir dari DPC kepada Usman A. Tigedo agar menyelesaikan tunggakan setoran dana Infaq.