Pengembangan Organisasi Pemerintahan Desa

Oleh : Mohbir Umasugi
Dosen Fisip Universitas Terbuka
Berbagai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 harus dibarengi dengan transformasi organisasi pemerintahan desa. Mengingat kewenangan yang diamanatkan begitu banyak dan mendasar. Terutama terkait dengan tatakelola pemerintahan desa, pelayanan dasar masyarakat, dan pembangunan di tingkat desa.
Jika ini tidak dibarengi dengan kesiapan organisasi pemerintah desa, maka hadirnya undang-undang desa untuk tujuan pembangunan desa sulit tercapai. Karena pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan dari Undang-undang desa belum siap atau tidak mampu menangani berbagai urusan yang dimiliki dalam bentuk program di bidang pelayanan, fisik, maupun non fisik.
Jika di belakang lahirnya UU Desa ini dari aspek kesiapan pemerintah desa maka dapat dikatakan bahwa pemerintah desa saat itu belum siap menerima berbagai pengaturan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari banyak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan pemerintah desa.
Seperti korupsi dana desa dan penyalagunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan masih ada pemerintah desa yang belum mampu menyusun APBDes dan RKP Desa. Sehingga menggunakan pihak ketiga dalam menyusun berbagai dokumen tersebut. Contoh berbagai kasus di atas jika dilihat dari aspek kapasitas maka dapat diartikan bahwa pemerintah desa belum diberikan pembekalan dan pelatihan sebelum disahkannya UU desa. Sehingga ketika UU desa dijalankan masih banyak pemerintah desa yang belum siap mengelola berbagai kewenangan yang diberikan. Seharusnya pemerintah diberikan penguatan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa sebelum UU Desa disahkan.