Pemda Haltim dan DPRD dinilai Abaikan Nasib Masyarakat.
MABA,Deltasatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim dinilai tidak memerhatikan dan mengabaikan nasib Warga Masyarakat Kecamatan Maba yang kini terancam dengan dampak kehadiran perusahaan PT.Priven Lestari di Buli Kecamatan Maba.
Tuduhan ini disampaikan Front Peduli Wato – Wato saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD Haltim,Rabu (01/11/2023).
Koordinator Lapangan Aksi Ilham Abdurajak menyampaikan, hingga saat ini, kehadiran Perusahaan Tambang yang dipersoalkan oleh Masyarakat Buli Tak kunjung ada kejelasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pihaknya menganggap kebijakan Pemda tidak berpihak kepada Masyarakat dengan mengeluarkan Rekomendasi Arahan Kesesuaian Tata Ruang terhadap PT. Priven pada tahun 2018.
Menurutnya, Pemda Haltim dengan sengaja mengabaikan pola ruang dan struktur ruang yang telah diatur melalui Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, 2010-2029.
Dikatakan sudah 10 Tahun Masyarakat Kecamatan Maba telah menolak rencana penambangan PT. Priven Lestari yang disuarakan baik dalam pertemuan-pertemuan resmi seperti Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan maupun rapat-rapat dengan DPRD dan Pemda Haltim namu hingga kini tak ada hasilnya.
“PT. Priven telah memiliki izin-izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi-produksi bahkan Pemerintah mengeluarkan rekomendasi Arahan penyesuaian areal IUP untuk PT. Priven Lestari terhadap RTRW Kabupaten Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh kepala BP4D,” katanya.