Pemda Halteng Tetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Juli

WEDA, Deltasatu.com_ Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, menetapkan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 003.2/0452 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1443 Hijriah 2022 Masehi.

Keputusan ini sekaligus membatalkan surat edaran panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Halteng yang sebelumnya menetapkan shalat Idul Adha di hari Sabtu tanggal 9 Juli.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Yanto M. Asri, menyebut bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 668 tahun 2022 dan Surat Edaran Pemprov Malut Provinsi nomor 451.1/2215/SETDA tentang penetapan 1 Dzulhijjah 1443 H.

Maka disampaikan sebagai berikut:

1.Penyelenggaraan Shalat Iduladha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022.

2. Panitia Hari Besar Islam (PHBI),Badan Ta’mir Masjid (BTM),Badan Kemakmuran Masjid (BKM),Tokoh Agama,tokoh masyarakat dan pengurus Masjid serta kaum muslimin dan muslimat Se- Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan 1 Dzulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

3. Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha 1443 Hijriah dan pelaksanaan Qurban pada tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, panitia PHBI Halteng, melakukan rapat bersama dengan Badan Ta’mir Masjid (BTM), Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh Agama, tokoh masyarakat dan pengurus masjid bertempat di ruang rapat Wakil Bupati, dalam rapat tersebut disepakati shalat Adul Adha jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *