Pemda dan DPRD Didesak Evaluasi Perusahan Tambang di Halteng, Begini Tanggapan Nuryadin

WEDA, Deltasatu.com_ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NorMa, mendesak Pemda dan DPRD Halmahera Tengah, mengevaluasi semua kewajiban perusahan tambang di Halteng. 

Pemda dan DPRD diminta tidak lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahan-perusahaan tambang yang kini beroperasi di Halteng.

Sebab, dampak yang muncul akibat dari kegiatan pertambangan ini akan mengancam kehidupan jika tidak diawasai secara ketat.

Sejauh ini, LSM NorMa melihat bahwa dampak positif dari perusahaan adalah sektor tenaga kerja dan pertumbuhan di sektor usaha. 

Tapi faktanya, tingkat kesejahteraan masyarakat masih jauh dari harapan. Artinya bahwa, manfaat kegiatan produksi kepada masyarakat daerah penghasil sangat kecil.

Bahkan dari hasil kajian, 4 tahun terakhir sumbangsi pendapatan daerah di sektor pertambangan khususnya royalty juga tidak signifikan. Untuk itu, pemda tidak boleh diam, ini problem yang harus diseriusi.

“Kami akan mendukung pemda untuk mengambil langkah sampai pada tingkat somasi kepada perusahaan yang tidak transparan terhadap kewajiban kepada negara maupun pemda, seperti kewajiban program, pemberdayaan masyarakat, PNBP, Pajak Galian C, IMB, Pajak Restoran dan lain-Lain,”ungkap Direktur LSM NorMa, Fajri Husen.

Menurut LSM NorMa, di Halteng terdapat 10 perusahaan tambang yang telah mendapatkan kuota produksi dari Kementrian ESDM untuk melakukan Produksi biji nikel.

Perusahan-perusahan dimaksud diantaranya, PT. WBN, PT. Tekindo, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. BPN, PT. First Pacifik Mining, PT. FBLN, PT. Anugera Sukses Mining.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *