Pejabat Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK
WEDA, Deltasatu.com_ Pejabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 (Unaudited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Maluku Utara.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Malut ini bertempat di Aula Kantor BPKP Malut, Ternate, Jumat (31/3).
LKPD Pemda Halteng yang diserahkan langsung pejabat bupati ini memuat neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.
Kemudian laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, surat pernyataan tanggungjawab bupati, dan Hasil Revisi Inspektorat, serta Ikhtisar laporan dana desa.
Setelah menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun 2022 tersebut kepada BPK. Pejabat Bupati menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.
Hal itu dilakukan dengan harapan agar kerja keras Pemda Halteng kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selaku kepala daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kerja keras dari pemda kembali meraih WTP,”kata Ikram.
Diketahui, penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran baru berjalan.(red).