Paripurna AMJ, Elang-Rahim Pamit, 23 Desember Tak Lagi Berkuasa

WEDA, Deltasatu.com_ Bupati Edi Langkara dan Wabup Abdul Rahim Odeyani kurang lebih satu bulan lagi akan meninggalkan bukit loyteglas. 

Hal itu setelah digelarnya sidang paripurna pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah periode 2017-2022.

Rapat paripurna ke-8 masa persidangan III yang dipimpin Ketua DPRD, Sakir Ahmad didampingi Wakil Ketua 1, Kabir Kahar, dan Wakil Ketua II, Hayun Maneke, itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/11).

Paripurna pengumuman akhir masa jabatan tersebut digelar karena Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abdul Rahim Odeyani akan meninggal jabatan pada 23 Desember mendatang.

Keduanya setelah terpilih Pilkada 2017 silam dan dilantik Gubernur Abdul Gani Kasuba pada 23 Desember 2017 hingga saat ini sudah memasuki 4 tahun 11 bulan memimpin Halteng. 

Ketua DPRD Halteng, Sakir Ahmad menyampaikan paripurna pengumuman akhir masa jabatan oleh DPRD adalah bagian dari melaksanakan perintah undang-undang.

“Jadi, paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan bupati dan wabup, DPRD sudah harus mengusulkan pemberhentian kepala daerah ke Kemendagri melalui Gubernur,”kata Sakir saat memimpin sidang paripurna yang dihadiri Forkopimda, OPD, Camat, dan Kades se Halteng.

Sementara itu, Bupati Edi Langkara dalam sambutanya menyampaikan permohonan maaf dan mohon pamit kepada seluruh warga Halteng. 

“Pada hari ini kami Elang-Rahim mohon pamit meski masa jabatan kami akan berakhir di tanggal 23 Desember mendatang,”ucap Edi Langkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *