Nuryadin : Pemda Jangan Buru-buru Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri PT IWIP di Waleh
WEDA, Deltasatu.com_ Anggota Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng untuk tidak terburu-buru memberikan dukungan atau persetujuan terhadap rencana pengembangan kawasan Industri PT IWIP di Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara.
Ia menyatakan, pemda harus mengetahui lebih dulu master plan dari pengembangan kawasan tersebut.
Yang paling prinsip kata Nuryadin adalah pengembangan kawasan harus ditetapkan terlebih dahulu dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga peruntukan ruang maupun kawasan sejalan dengan pengembangan wilayah yang menjadi visi pemerintah.
Sebab wilayah Weda Utara dalam perencanaan wilayah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian. Di sana ada kawasan transmigrasi SP1 dan SP2 Wale yang mengembangkan diri.
Karena itu, Nuryadin mendesak pemda meminta penjelasan kepada PT. IWIP terkait rencana pembebasan lahan untuk kepentingan Industri tujuanya untuk apa?.
Jika hal tersebut tidak disikapi, Ia memastikan pengembangan transmigrasi yang diharapkan memproduksi hasil pertanian akan gagal, dan tidak berkembang dengan baik.
Sebab, bicara Industri Nikel dan Pertanian/Perkebunan ini dua hal yang sangat riskan untuk berkembang bersama dalam satu kawasan.
“Kita sudah punya pengalaman kawasan transmigrasi Kobe di Kecamatan Weda Tengah yang sudah mati suri karena berdekatan dengan kawasan industri PT. IWIP, dan itu terjadi di depan mata kita semua,”papar Nuryadin sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Minggu (30/10).