Mulai Januari, ASN Dapat Uang Lembur, PJ Bupati: Dibayar Harus Sesuai, Jangan Dikebiri

WEDA, Deltasatu.com_ Kabar gembira bagi para Apartur Sipil Negara (ASN) Pemkab Halmahera Tengah. Pasalnya, Pejabat Bupati, Ikram Malan Sangadji, akan memberikan uang lembur kepada seluruh ASN.

Besaran uang lembur itu akan disesuaikan dengan golongan penerimanya. Uang lembur yang disiapkan sebesar Rp 5 miliar.

“Kita siapkan dana Rp5 miliar untuk lembur, bayarkan sesuai aturan, dan jangan menunda pembayaran karena itu hak orang,”ungkap Ikram dalam sambutanya, Kamis (29/12/2022).

Ia menyatakan, ASN yang bekerja diluar jam kerja itu wajib mendapat haknya. Sebab, waktu kerja ASN itu hanya di jam 4 sore. Diluar itu, kata PJ Bupati, sudah masuk  lembur. 

“Jadi, kalau kerja diluar jam kerja itu sudah lembur, dan harus dibayar,”ujarnya. 

Ikram menegaskan, semua yang berkaitan dengan hak ASN harus dibayarkan tepat waktu. Ia memberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 15 setiap bulan berjalan.

“Mau itu tukin, uang lembur, TTP maupun hak ASN lainya pembayarannya tidak boleh terlambat. Harus sesuai waktu. Paling lambat tanggal 15 semua hak sudah dibayarkan. Lewat dari tanggal tersebut pejabat yang bersangkutan saya copot,”tegasnya.

Mulai Januari, lanjut PJ Bupati, semuanya sudah diberlakukan, dan pembayaran harus sistem online. 

“Semua harus sistem online, ini salah satu cara mencega agar tidak ada hak ASN yang dikebiri. Pembayaran harus sesuai, jangan  ada bendahara maupun Kadis yang makan hak ASN,”pungkasnya.

Pemberlakukan uang lembur bagi ASN akan dibahas bersama Sekda, dan Kadis Keuangan. “Ini akan disimulasi dan disesuaikan,”ujarnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *