Minyak Goreng Subsidi Dijual Lampaui HET, Kadis Perindakop: Itu Ilegal, Kita Akan Ajak Polres Turun

WEDA, Deltasatu.com_ Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng subsidi merek MinyaKita Rp 14 ribu perliter.

Namun yang beredar di Halmahera Tengah, minyak goreng subsidi tersebut dijual melampaui harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pantauan media ini, beberapa pedagang memasarkan atau menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita melalui media sosial atau secara online dengan harga Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.  Sementara untuk penjualan per dos dibanderol diharga Rp200-230 ribu.

Salah satu warga kepada media ini mengaku kesal. Pasalnya, minyak goreng subsidi yang dijual melebihi batas kewajaran.

Ia mengatakan, ada pedagang menjual minyak goreng subsidi jenis MinyaKita ini untuk gelon berukuran 5 liter diharga Rp130 ribu. Harga ini lebih mahal dari harga bimoli untuk ukuran gelon 5 liter yang dijual Rp120 ribu.

“Kalau harga 18-20 ribu itu berarti sudah dari tangan ke tiga. Masih angka normal kalau tangan ke tiga. Tapi kalau sudah melebihi 20 itu memamg luar biasa,”kata warga yang meminta namanya tak dipublis kepada media ini, Senin (6/3).

Ia menyatakan, minyak goreng subsidi dilarang dijual bebas. Apalagi jual dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

“Harusnya penyaluran langsung ke masyarakat. Tapi sebagian oknum jual untuk kepentingan pribadi dan ini mengorbankan masyarakat,”ungkapnya.

“Yang lebih miris lagi kuota dari luar Halteng diseludupkan ke Halteng dengan harga tinggi,”sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *