Mantan Bendahara Dinkes Haltim ditetapkan Tersangka
Diduga Korupsi dana PBPU dan BP
MABA, Deltasatu.com_ Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan MM, mantan bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Haltim sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) dan bantuan Iuran Pemda Haltim pada Dinkes tahun 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 789.717.600 berdasarkan audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor : 134/700/XI/2022.
Mantan bendahara Dinkes Haltim ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan dari pihak Kejari Haltim, Selasa (6/12/2022) tersangka MM disangka primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan alasan obyekif dan alasan subjektif sebagaimana rilis yang diterima tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ternate selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 sampai tanggal 24 Desember 2022 untuk dilakukan penyidikan.