Kuasa Hukum PT ANI Versi Tomi Suharto Sebut Tudingan Penyerobotan Lahan Keliru

MABA, Deltasatu_ Kuasa Hukum perusahaan tambang Adhita Nickel Indonesia atau PT ANI versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Hendrikus Hali Atagoran menyebut tudingan Ishac Idrus Djailani terkait penyerobotan lahan tidak benar.

Bahkan, tudingan miring yang dialamatkan kepada Arifin Samad sebagai otak penyerobotan tersebut salah alamat.

Hendrikus mengatakan, tuduhan General Manager PT ANI versi Burhanudin Leman Djailani itu sangat lucu dan tidak berdasar.

Lebih lucu lagi, statemen Ishac Idrus Djailani itu tidak sesuai fakta. Hi Arifin masuk ke lokasi tambang PT ANI memiliki legalitas yang jelas yaitu berdasarkan surat kuasa penuh dari Direktur Utama PT ANI Tommy Soeharto.

Sementara kaitan dengan pemberitaan  menyangkut penyerobotan lahan dengan membawa-bawa nama pak Tommy Soeharto tidak benar. 

“Bagaimana bisa pak Arifin dinyatakan sebagai otak dibalik penyerobotan. Sementara ia masuk ke lokasi PT ANI berdasarkan kuasa penuh dari PT ANI yang direktur Utamanya Pak Tommy Soeharto. Surat kuasanya jelas ada,”kata Hendrikus Menegaskan, Jumat (24/6).

“Arifin ditugaskan sebagai tenaga lapangan yang dipercayakan oleh PT ANI untuk mengontrol lokasi tambang steril tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Ini perlu diklarifikasi biar jelas,”sambungnya.

Alumnus Hukum Universitas Jakarta itu membenarkan, kalau yang datang sejumlah warga ke lokasi pos penjagaan tersebut adalah murni eks karyawan PT ANI, bukan masyarakat biasa seperti yang dituduhkan oleh Ishac Idrus Djailani.

Hendrikus menegaskan, eks karyawan yang melakukan pemalangan, pemblokiran dan tindakan-tindakan lain  adalah murni inisiatif eks karyawan. Hal itu dilakukan karena menuntut hak-hak yang belum dibayarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *