KPU Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Mayoritas Parpol setuju 3 Dapil
WEDA, Deltasatu.com_ Komisi Pemilihan Umum, Halmahera Tengah, melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Halteng, Iswadi Saleh mengatakan, uji publik tersebut bertujuan mendapat saran dan masukan dari partai politik, unsur masyarakat, maupun OKP.
“Hasil uji publik ini ditampung dan selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI,”kata Iswadi pada kegiatan uji publik di Monocrom Caffe, Rabu (14/12/2022).
Adapun dua rancangan daerah pemilihan kata Iswadi, yang di uji publik diantaranya, rancangan pertama terdiri dari tiga dapil dan rancangan kedua adalah dua dapil.
Rancangan pertama, dapil satu terdiri dari Kecamatan Weda dan Weda Selatan dengan jumlah 9 kursi. Dapil dua terdiri dari Kecamatan Weda Tengah, Kecamatan Weda Utara, dan Kecamatan Weda Timur dengan alokasi 5 kursi.
Sedangkan dapil tiga adalah Kecamatan Patani Barat, Patani, Patani Utara, Patani Timur dan Pulau Gebe dengan jumlah 6 kursi.
Rancangan dua, dapil satu terdiri dari Kecamatan Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda, dan Kecamatan Weda Tengah dengan alokasi 12 kursi.
Sementara itu, dapil dua terdiri dari Kecamatan Weda Utara, Weda Timur, Patani Barat, Patani, Patani Timur, Patani Utara, dan Kecamatan Pulau Gebe dengan alokasi kursi 8.
Iswadi menjelaskan, data yang diterima dari Dirjen Dukcapil jumlah penduduk Halmahera Tengah berdasarkan DAK2 tahun 2022 adalah 86.379 sehingga alokasi kursinya masih 20 sebagaimana Pileg 2019 lalu.