KPU Temukan Kepala Dinas Hingga Orang Meninggal Jadi Anggota Partai
WEDA, Deltasatu.com_ Ada temuan menarik dari verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah. KPU menemukan keanggotaan ganda partai politik.
Komisioner KPU Halteng, Devisi Teknis Penyelenggaraan, Iswadi Saleh mengatakan, hasil verifikasi 22 partai politik (Parpol) yang memiliki keanggotaan di Halteng ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, BPD, maupun orang meninggal terdaftar sebagai anggota partai.
Ia menyatakan, dalam simtem informasi partai politik (Sipol) ada daftar isian yang diisi, dan ada dokumen seperti KTA dan KTP yang di upload.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan ditemukan ASN, termasuk beberapa kepala dinas, Kades, BPD, hingga orang yang sudah meninggal masuk dalam sipol,”ungkap Iswadi, Senin (5/9).
Iswadi menjelaskan, keanggotan parpol yang berstatus ASN masih dikategorikan belum memenuhi syarat. KPU kata Iswadi, tidak boleh menghapus ASN dari keanggotaan karena masih ada tahap perbaikan.
“Kenapa kita kategorikan dulu BSM, bukan langsung TMS, karena nantinya pada saat perbaikan, dan pencocokan parpol akan menyampaikan pernyataan. Dari hasil itu barulah diputuskan apakah itu TMS atau MS. Semua berdasarkan pada pembuktian,”terangnya.
Misalnya, lanjut Iswadi, salah satu keanggotaan terkonfirmasi di sipol KPU berstatus ASN, maka itu juga akan terkonfirmasi di sipol parpol dan itu juga diketahui partai.
“Jadi, kalau keanggotaan mereka itu berstatus ASN dan sudah pensiun akan mereka sampaikan pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dibuktikan dengan surat. Kalau benar-benar ASN dan masih aktif tidak mungkin partai melakukan perbaikan. Karena mereka tau ASN itu tidak bisa dan tidak memenuhi syarat,”paparnya.