KPK Minta PT ANI dan PT STS Selesaikan Tunggakan Pajak ke Pemda
MABA, Deltasatu.com_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT.Adhita Nikel Indonesia (ANI), dan PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) menyelesaikan kewajiban pajak yang ditunggak kepada Pemerintah Daerah.
Tunggakan pajak tersebut membuat KPK turun gunung mendampingi pemda memasang papan informasi terkait kewajiban yang harus dilunasi dua perusahan tambang nikel tersebut.
Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria dikonfirmasi mengatakan pendampingan kepada pemda untuk melakukan penagihan kewajiban perusahan yang belum dilunasi.
“Memang kalau PT.ANI itu tunggakannya Rp 1.017.000.000. sedangkan untuk PT. STS tunggakannya mencapai Rp1.090.000.000,”jelasnya.
Menurut Dian, dua perusahan tambang tersebut wajib menyelesaikan tunggakan sebelum tanggal ditetapkan yakni 4 November 2022. Jika tidak maka langkah-langkah hukum bisa diambil pemda.
“Jadi, kami sarankan kepada pemda kalau bisa kerjasama dengan KPPP Prtama Tobelo, atau bisa juga dilakukan penyandraan. Bisa juga dilakukan dengan cara penyitaan bagi wajib pajak yang bandel. Memang cara seperti itu pernah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Indonesia,”tegasnya.
Meski menekan kedua perusahaan menyelesaikan kewajibannya, Dian juga mengingatkan pemda dalam proses pungutan bukan pajak alias berbentuk kontribusi atau sumbangan pihak ketiga agar tidak melakukan paksaan atau menentukan besaran.
“Jadi pemda juga sudah saya ingatkan. Kalau mungut dari pelaku usaha terus tidak ada dasar hukumnya jelas hati-hati apalagi disebutkan angkanya, itu berarti bukan lagi sumbangan namanya,”jelasnya.