KPK Dampingi Pemda Halteng Selamatkan Aset
WEDA, Deltasatu.com_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) untuk menyelamatkan aset Pemda.
Pendampingan ini setelah KPK menerima informasi ada aset berupa tanah milik pemda yang dikuasi orang lain.
“Jadi kita dampingi bersama Kasi Datun, dan BPN di tiga lokasi, diantaranya belakang mesjid raya Weda sekitar 2 hektar lebih, di istana 4 hektar, dan yang satu lokasi lagi 3 hektar lebih. Intinya bagaimana semaksimal mungkin selamatkan aset-aset,”kata Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria, kepada wartawan Rabu (2/11).
Semestinya kata Dian, pengadaan tanah sudah harus disertai dengan sertifikat. Menurutnya, masalah seperti ini lantaran dibiarkan terlalu lama. Kedepannya setiap pengadaan tanah harus disertai sertifikat.
“Ini akibat terlalu lama pembiaran makanya jadi begini. Tapi sudahlah kita selamatkan yang kebelakang. Kedepan jangan terulang lagi, proses seperti ini langsung kita amankan,”ujarnya.
KPK lanjutnya, meminta pemda duduk bareng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pendataan lahan mana yang ada sertifikat, dan mana yang tidak ada. Yang kosong proses sertifikat.
“Untuk tanah yang sudah ditempati masyarakat nanti akan dilihat sejarahnya. Dulu pasti ada sejarahnya. Pemda punya dokumen apa, masyarakat bagaimana. Kami semua hadir disini netral aja, kita di tengah-tengah pastikan mana yang dokumenya benar,”jelasnya.
Menurut Dian, apabila pemda dokumennya kuat dan kalau tidak bisa dilakukan win-win solution atau secara damai bisa ke pengadilan. Apa boleh buat.