Kadis DKP Halteng Bakal Terjerat Hukum, Ini Masalahnya
WEDA, Deltasatu.com_ Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), Pemkab Halmahera Tengah, Mufti Murhun bakal berurusan dengan hukum.
Hal tersebut lantaran kebijakannya merugikan pengelola koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya (NSPJ).
Pasalnya, Kadis Perikanan mengalihkan kontrak gudang Cold Stroge yang terletak di kompleks pelabuhan perikanan Weda ke pihak lain sebelum kontrak dengan NSPJ berakhir.
Ketua sekaligus pengelola Koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya, Ibnu Munzar menjelaskan, kontrak dengan Dinas Perikanan belum berakhir. Sebab, kontrak selama satu tahun yang diteken pada 18 Maret 2022 itu baru akan berakhir pada 18 Maret 2023.
Dalam perjalanan kata dia, Kadis DKP mengakhiri kontrak dan melakukan kontrak dengan PT Irama pada 19 Desember 2022. Padahal, kontrak awalnya belum berakhir.
“Kami koperasi merasa dirugikan karena masa kontrak koperasi masih beberapa bulan, namun Kadis Perikanan Halteng sudah melakukan kontrak dengan pihak lain,”ungkapnya, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata apabila tidak adanya upaya penyelesaian dari DKP Pemkab Halteng.
Kadis Perikanan Halteng, Mufti Murhun dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssAp mengaku masih di luar daerah. ” Saya di Ternate ada keperluan dokter,”katanya singkat.(red).