Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes : Terus Kami Perjuangkan

JAKARTA, Deltasatu.com_ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Dikutip dari detiknews, Gus Halim mengatakan, usulan tambahan masa jabatan kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades,”ungkap Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Bahkan di beberapa kesempatan lainnya, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

Gus Halim menjelaskan bahwa dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.

“Karena saya menyadari betul pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera,” katanya, di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.

“Pada acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao NTT 14 Januari lalu juga saya sampaikan bahwa usulan penambahan masa jabatan Kades sedang terus kami perjuangkan. Apalagi ini momentum bersamaan dengan 9 tahun UU Desa masa jabatan jabatan Kades bisa bertambah menjadi 9 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *