Gandeng PPK, dan TNI, Panwaslu Maba Selatan Tertibkan APS Bacaleg Pemilu 2024.
MABA,Deltasatu.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maba Selatan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan TNI Satgas Pamrahwan pos Waci Bataliyon 732 Banau menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal Calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Kegiatan penertiban APS berdasarkan surat Instruksi dari Bawaslu Nomor. 218/PM.00.02/BWS-HT/10/2023 dimulai dari Desa Bicoli hingga Gotowasi Maba Selatan itu dihadiri langsung oleh Ketua Panwaslu Maba Selatan Sumitro Rae dan anggotanya, Ketua PPK Maba Selatan Risfan Gafur dan Anggotanya, serta Anggota TNI Pos Waci 732 Banau juga staf Sekretariat PPK dan Panwaslu Maba Selatan.
Kepada Wartawan Ketua Panwaslu Maba Selatan Sumitro Rae Mengatakan untuk Maba Selatan sendiri semua APS sudah ditertibkan kemudian akan dilanjutkan di Desa perbatasan Halmahera Tengah dan Haltim yaitu desa Sil dan Sowoli.
“Semua APS yang di cabut akan terpasang kembali setelah pengumuman Daftar Calon Tetap akan tetapi harus disesuaikan dengan peraturan KPU tentang alat peraga Sosialisasi dan Kampanye,” Sumitro.
Dikatakan pemasangan APK untuk para Peserta Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November yang mana akan disesuaikan dengan PKPU yaitu PKPU 28 Tahun 2018 untuk Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020.(Tim).