Fraksi Mera Putih soroti soal Potensi Wisata yang dihuni WNA.
MABA,Deltasatu.com – Fraksi Merah Putih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti Potensi Wisata Haltim yang saat ini didiami oleh Warga Negara Asing (WNA).
Sorotan ini disampaikan langsung ketua Fraksi Merah Putih Slamet Priatno pada saat menggelar Paripurna Ke 8 Masa Sidang Ke III tentang Pandangan Fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Haltim, Senin (20/11/2023) di ruang sidang DPRD Haltim.
Dikatakan, ada enam rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah Daerah kepada DPRD yang menjadi hak prakarsa pemerintah daerah dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yang perlu diberi saran dan pendapat oleh DPRD yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW.
Lanjut dia, untuk mewujudkan pembentukan ranperda ini sesuai dengan harapan masyakat dan khayalak public, pihaknya meminta penjelasan kepada pemerintah daerah seperti Dalam Pasal 5 huruf j, bahwa bahwa kebijakan penataan ruang wilayah dalam perda ini adalah pengembangan pariwisata.
Namun kata dia, fraksi Merah puti masih sanksi terhadap kebijakan ini Sebab, terdapat orang asing yang bermukim di salah satu pulau yaitu Pulau Woto di kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera timur tidak ditindak oleh Pemerintah Daerah.
WNA dengan leluasa menikmati alam eksoktik pulau dan bahkan menjadi pendapatan tersendiri bagi WNA dengan mengundang para turis negara lain untuk melakukan selancar air di pulau itu.