Dua Bulan Melarikan Diri, Tersangka Pembunuhan WNA di IWIP Ditangkap
WEDA, Deltasatu.com_ Berakhir sudah pelarian seorang remaja bernama Ilham alias IS (20) tersangka pembunuhan terhadap WNA di PT IWIP, April 2022 lalu.
Dia ditangkap polisi setelah sempat buron selama 2 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai membunuh pria asal Cina yang merupakan karyawan IWIP.
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Cokaiba Polres Halteng dan tim Opsnal Nireus, Polres Halsel di kompleks pertambangan Batu Bacan desa Doko Pulau Kasiruta, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan.
“Selama dua bulan kami melakukan pencarian dan hasilnya tersangka ditangkap di Pulau Kasiruta, Halsel,”beber Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Taufik Saimima, Selasa (28/6).
Tersangka selanjutnya dibawa ke Halteng untuk dilakukan penahanan di sel tahanan Polres.
Diketahui, korban bernama lengkap Wang Zhen Ye meninggal dunia karena dipukul oleh tersangka menggunakan sepotong pipa besi pada wajah bagian kanan sebanyak satu kali hingga terjatuh, Sabtu (16/4).
“Saat korban jatuh ke lantai, tersangka kembali memukul korban dengan pipa besi yang dipegang sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri,”ungkap Kapolres kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (19/4) lalu.
Setelah kejadian itu, korban langsung melarikan diri. Pelaku baru berhasil ditangkap setelah 2 bulan dilakukan pengejaran.
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red).