Dinas PMD Tidak Punya Kewenangan Perlambat Pencairan DD dan ADD
WEDA, Deltasatu.com_ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemkab Halmahera Tengah, Mustami Jamal menegaskan, Dinas PMD tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau memperlambat proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Mustami, seluruh tahapan telah dilakukan. Mulai dari tahapan singkronisasi di tingkat kecamatan hingga proses siskeudes.
Semuanya, kata dia, dalam rangka mempercepat pelayanan kepada pemerintahan desa, khususnya pemanfaatan dan pengelolaan keuangan desa.
Ia menyatakan, tupoksi dan tanggungjawab Dinas PMD adalah melakukan kroscek kembali usulan yang telah disampaikan desa melalui bendahara desa.
Hal ini agar prioritas penggunaan DD dan ADD tidak melenceng atau keluar dari dokumen-dokumen singkronisasi yang memuat program-program prioritas pemerintah, yaitu penanggulangan Kemiskinan, Pendidikan, UMKM, Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Sementara dalam perbup DD maupun ADD semuanya telah termuat jelas tentang prioritas penggunaan DD dan ADD.
Untuk DD misalnya, acuannya PMK dan Permendes, seperti pengalokasian untuk BLT presentasinya maksimal 25 % dan minimal 10 %, prioritas bidang pangan (nabati dan hewani) 20 %, dan operasional 3 %.
Sedangkan 52 % Itu menjadi kewenangan pemerintah desa untuk mengatur dengan tetap memperhatikan kondisi aktual di desa.
Sementara untuk ADD, prioritas penggunaannya juga sudah jelas semua tertuang dalam perbup yang mengatur mulai dari operasional pemerintah desa (insentif/gaji Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kadus dan BPD ) serta kelembagaan lainnya di desa.