5 Warga Binaan Rutan Weda Diusulkan Dapat Remisi

WEDA, Deltasatu.com_ Sebanyak 5 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda diajukan mendapat potongan masa tahanan atau remisi Natal dan tahun baru.

Lima warga binaan yang diusulkan masing-masing mendapat remisi atau potongan masa tahanan 1 bulan.

“Natal tahun ini menjadi berkat bagi 5 warga binaan rutan Weda. Mereka kita usulkan dapat remisi Natal,”kata Kepala Rutan Weda, Nurchalis  Nur, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, lima warga binaan yang yang mendapat masa potongan tahanan kasusnya berbeda.

“Jadi, ada kasus pencabulan, kasus KDRT, kasus persetubuhan, kasus penganiayaan dan kasus perlindungan anak,”ujarnya.

Warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang memenuhi syarat, salah satunya harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Syarat untuk mendapatkan remisi, selain berkelakuan baik, juga harus menjalani hukumannya selama 6 bulan,”terangnya.

Saat ini kata Karutan, warga binaan di Rutan Weda berjumlah 45 orang. Tiga diantaranya titipan di Polres Halteng.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *