5 Terdakwa Kasus GOR Kota Maba Divonis Masing-masing 1 Tahun Penjara

MABA, Deltasatu.com_ Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing 50 juta subsider dua bulan penjara untuk lima terdakwa kasus korupsi pembangunan stadion Kota Maba. 

Hakim PN Ternate dalam putusannya, Selesa (6/11/2022) menyatakan kelima terdakwa masing-masing FL, II, EM, IAH dan AG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  merugikan negara sebesar Rp572.421.084,48.

Putusan Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, para terdakwa, beserta penasihat hukum itu, kelima terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 pasal 18 Undang-undng RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Putusan tersebut, penuntut mmum menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, empat terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, dan Satu terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Sidang dakwaan itu, majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada  penuntut Umum maupun para terdakwa. 

Jika tidak mengajukan upaya hukum banding maka putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan Jaksa akan melakukan eksekusi putusan.

Diketahui, berdasarkan pressrilis yang disampaikan, majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa FL satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 143.418.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *