MABA,Deltasastu.com – Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan oleh pemerintah Daerah Haltim.
Fraksi Merah Putih (FMP) melalui Juru Bicara Slamet Riyadi mengatakan, eksistensi peraturan daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah adalah pengejewantahan dari pemberian kewenangan kepada daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah. Didalamnya memiliki dua esensi kewenangan, yaitu; mengatur dan mengurus.
Akan tetapi lanjut Jubir Fraksi, lebih menekankan pada Ranperda RTRW terkait pariwisata dan pendapatan Daerah dimana menurut Fraksi Mera Putih, pemerintah daerah masih sangat lemah dal mengelola potensi Wisata di Haltim dalam menunjang Pendapatan Daerah.
“Produk peraturan daerah tidak sekedar untuk menjabarkan dan melaksanakan undang-undang yang lebih tinggi akan tetapi, diharapkan dapat menampung dan mengakomodir kondisi khusus daerah untuk kemandirian daerah dan aspirasi masyarakat yang ada di daerah,” harapnya.
Sementara Fraksi NKRI melalui Juru Bicara Dirwan Din mengatakan, Rencana tahunan ini bisa menjadi formulasi dari tahun-ketahun untuk memberantas kemiskinan karena APBD merupakan instrumen kunci yang bisa memicu pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi di daerah.
“Tak hanya itu APBD juga dapat bekerja langsung manaikan pendapatan masyarakat kurang mampu (Miskin dan rentan miskin) melalui belanja program pemberdayaan atau padat karya atau melalui fasilitasi pengembangan usaha berskala mikro dan kecil,” katanya.