17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gagal

JAKARTA, Deltasatu.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) nonparlemen untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Ada sebanyak sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari Kompas TV, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat di wilayah NTT, karena belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi dalam rapat pleno yang digelar KPU RI pada Rabu (14/12/2022), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Sementara di Sultra, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. Partai Ummat di wilayah tersebut hanya memenuhi syarat satu kabupaten/kota. 

“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *