117 Kantong Captikus berhasil disita Polsek Maba Selatan

MABA,Deltasatu.com – Sebanyak 117 kantong Minuman Keras (Miras) jenis captikus berhasil disita oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Maba selatan.

Miras yang disimpan di sela sela pintu mobil Avanza dengan nomor Polisi DG 1216 NU tersebut diketahui, dari arah Desa Gamlaha, Kecamatam Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara Milik Alfius Warga Kao Menuju desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Kapolsek Maba Selatan IPDA.Bahrun Sahupala Mengatakan setelah mendapat Informasi dari warga setempat, pihaknya langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan razia dan melakukan penyitaan Miras tersebut.

“Jadi personil yang juga bersama Anggota TNI Satgas Pos Waci melakukan penulusuran dan menemukan Mobil tersebut di Desa Bicoli, tepatnya di ujung desa bicoli yang semntara Parkir,”katanya, Senin (6/11/2023).

Dari hasil interogasi lanjut Kapolsek, personil mendaptkan informasi bahwa Captikus tersebut di sembunyikan di mobil yang miliki Hesrom Podol di pintu samping kiri kanan.

Tambah Kapolsek, Pemilik barang haram saat akan diamankan sudah melarikan diri, bahkan setelah dihubungi via telepon, nomor yang bersngkutan sudah tidak aktif.

“Anggota melakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. Sehingga personil membawa mobil yang berisi barang bukti Captikus ke Polsek Maba Selatan untuk di amankan,”jelasnya.

Seraya menambahkan, bahwa mobil tersebut diketahui disewa oleh Alfius dari Kao ke Desa Bicola sebesar Rp 2 juta.

Untuk Sopir sendiri lanjut dia, telah diamankan di Polsek Maba Selatan untuk di buatkan pernyataan gar tidak mengulangi perbuatannya membawa Captikus.(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *